Ruben Onsu Jadi Tersangka Penggelapan Dana Investasi Rp 3,5 Miliar

JAKARTA, iDoPress - Presenter Ruben Onsu dijadikan tersangka usai diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp 3,5 miliar.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohammad Iskandarsyah, mengatakan uang tersebut diserahkan korban berinisial DM kepada Ruben Onsu sebagai modal awal.

“Uang modal investasi total sebesar Rp 3,5 miliar milik saudara DM,” kata Iskandar saat dikonfirmasi iDoPress melalui pesan singkat, Jumat (21/8/2026).

Adapun, korban dijanjikan untuk mendapat keuntungan dalam kurun waktu tertentu.

Namun, dia tak kunjung mendapat keuntungan yang dijanjikan. Akibatnya korban mengalami kerugiansebesar Rp 3,5 miliar.

Oleh sebab itu, Ruben pun dilaporkan pada Agustus 2026 oleh seorang berinisial P ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kini Ruben ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 tentang penipuan dan atau penggelapan.

Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Ruben sebagai tersangka pekan depan.

“(Panggilan) minggu depan. Hari apanya saya cek dulu,” ujar Iskandar.

iDoPress berupaya mengonfirmasi kasus ini kepada pengacara Ruben, Minola Sebayang.

Namun ia mengaku belum mengetahui jelas kasusnya karena sedang berada di luar kota.

Sementara itu, manajer Ruben, Neneng, tak memberikan tanggapan saat dihubungi.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Aceh Life Network      Hubungi kami   SiteMap