Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 25 Agustus 2026, Cek Daftar Jalannya

JAKARTA, iDoPress - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada Selasa (25/8/2026), bertepatan dengan peringatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H.

Artinya, pengendara bebas melintasi ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan ganjil genap tanpa harus menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal.

Kebijakan tersebut disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @Dishubdkijakarta, Jumat (21/8/2026).

"Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25 Agustus 2026," tulis Dishub DKI Jakarta.

Peniadaan ganjil genap mengacu pada Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Aturan tersebut menyebutkan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.

Karena 25 Agustus 2026 merupakan hari libur nasional dalam rangka Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, aturan ganjil genap tidak diberlakukan.

25 Jalan yang Biasanya Menerapkan Ganjil Genap

Ada 25 ruas jalan di Jakarta yang biasanya termasuk dalam wilayah penerapan ganjil genap.

Berikut daftarnya:

Jalan Pintu Besar Selatan

Jalan Gajah Mada

Jalan Hayam Wuruk

Jalan Majapahit

Jalan Medan Merdeka Barat

Jalan MH Thamrin

Jalan Jenderal Sudirman

Jalan Sisingamangaraja

Jalan Panglima Polim

Jalan Fatmawati, dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

Jalan Suryopranoto

Jalan Balikpapan

Jalan Kyai Caringin

Jalan Tomang Raya

Jalan Jenderal S Parman

Jalan Gatot Subroto

Jalan MT Haryono

Jalan HR Rasuna Said

Jalan D.I Pandjaitan

Jalan Jenderal A. Yani

Jalan Pramuka

Jalan Salemba Raya sisi Barat, arah Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

Jalan Kramat Raya

Jalan Stasiun Senen

Jalan Gunung Sahari

Dengan ditiadakannya ganjil genap hari ini, kendaraan dapat melintas di ruas-ruas tersebut tanpa mengikuti ketentuan angka terakhir pelat nomor.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Aceh Life Network      Hubungi kami   SiteMap