Usai Bantah OTT di Kabupaten Bogor, KPK Terbitkan Sprindik Umum

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/8/2026).

Sprindik umum diterbitkan setelah KPK membantah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah tersebut.

“Bahwa dari rangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan, malam tadi sudah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan terkait dengan perkara tersebut untuk naik ke tahap penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.

“Namun, saat ini masih digunakan sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut,” sambung dia.

Budi membantah adanya operasi senyap di Kabupaten Bogor.

Namun, dia mengakui adanya penyelidikan terkait penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Dinas Pendapatan di Kabupaten Bogor.

Dia mengatakan, tim juga menyita Rp 1,5 miliar dalam penyelidikan tersebut.

“Dan terkait yang juga ditanyakan oleh kawan-kawan, betul memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar Rp 1,5 miliar rupiah,” ujar dia.

Bantah OTT, akui ada "kegiatan lain"

Sebelumnya, KPK membantah menggelar OTT di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (20/8/2026).

“Terkait kabar peristiwa tertangkap tangan di wilayah Kabupaten Bogor, kami klarifikasi, bahwa informasi tersebut tidak benar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis.

Meski demikian, Budi membenarkan tim KPK sedang melakukan kegiatan di wilayah tersebut.

Namun, ia enggan mengungkapkan jenis kegiatan yang dilakukan.

“Adapun kegiatan lain oleh KPK di wilayah tersebut, benar ada, namun untuk saat ini secara detail kami belum dapat sampaikan. Pada waktunya kami tentu akan sampaikan kepada publik secara transparan,” ujar dia.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa KPK menggelar OTT di Kabupaten Bogor.

Beberapa pejabat daerah dikabarkan sudah ditangkap tim KPK.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Aceh Life Network      Hubungi kami   SiteMap