Majelis Hakim Jadwalkan Sidang Lanjutan Kasus Klaim Fiktif BPJS JKK pada 30 Juli

JAKARTA, iDoPress - Sidang dugaan korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan akan kembali digelar, pada Kamis (30/7/2026).

Majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi yang masih berasal dari klaster perusahaan.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa saat menutup persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

"Saudara terdakwa kembali ke rumah tahanan. Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 30 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB, sama seperti hari ini," ujar ketua majelis hakim I Wayan Yasa.

Sebelum menutup sidang, hakim memastikan masih ada saksi yang akan dihadirkan jaksa pada persidangan berikutnya.

"Masih ada saksi," jawab jaksa, saat ditanya majelis hakim mengenai agenda pemeriksaan lanjutan.

Jaksa kemudian menjelaskan bahwa saksi yang akan dihadirkan masih berasal dari kelompok yang sama.

"Masih klaster perusahaan," ujar jaksa.

Merespons hal tersebut, majelis hakim meminta agar proses pembuktian tidak berlangsung terlalu lama sehingga persidangan dapat berjalan lebih efektif.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa juga meminta agar perkara segera diselesaikan.

Menurut dia, para terdakwa berhak memperoleh kepastian hukum.

"Kami berharap proses persidangan tidak terlalu lama karena para terdakwa juga memiliki hak untuk segera memperoleh kepastian hukum dan pembelaan," kata penasihat hukum.

Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Renu Arianthi Sani, mantan HRD PT Mitra Adiperkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera, serta Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho yang merupakan mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Perkara dugaan korupsi klaim fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan ini diduga berlangsung selama satu dekade, yakni sejak 2014 hingga 2024.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 24,5 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif Satuan Pengawasan Internal BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Aceh Life Network      Hubungi kami   SiteMap