Demo di Depan DPR, Massa Guru Madrasah Swasta Minta Diangkat Jadi ASN

JAKARTA, iDoPress - Massa guru madrasah swasta dari berbagai daerah menggelar unjuk rasa menuntut kesetaraan dan kesejahteraan yang sama dengan guru sekolah negeri di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).

Salah satu orator dalam aksi juga perwakilan Dewan Pembina Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Muhammad Zen mengatakan, tuntutan pertama guru adalah mendorong agar guru madrasah swasta bisa mendapatkan kebijakan afirmasi menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Kalau guru-guru honorer yang di sekolah negeri nanti 2023 akhir tahun ini akan diangkat menjadi ASN atau PPPK, maka guru-guru swasta baik di madrasah maupun swasta (umum) juga harus diangkat menjadi PPPK dan ASN," kata Zen dalam orasinya.

Zen mengungkapkan, aksi di depan DPR/MPR hari ini bertepatan dengan DPR RI sedang melakukan amendemen UUD Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan amendemen UU Guru dan Dosen.

Menurut Zen, aturan usai amendemen nantinya harus ada kepastian soal kesejahteraan guru.

"Ingat! Bahwa yang memberikan kontribusi untuk bangsa ini dalam rangka mencerdaskan anak bangsa bukan hanya guru negeri saja," katanya.

"Kehadiran yayasan-yayasan swasta, kehadiran guru-guru madrasah swasta, yang paling banyak memberikan kontribusi kepada bangsa ini karena mendidik putra-putri kita dari keluarga yang kurang mampu," jelas Zen.

Oleh karenanya, ia mendesak agar revisi UU Guru dan Dosen serta UU Sisdiknas harus menjamin kesejahteraan gaji.

Zen bilang, idealnya gaji guru madrasah swasta minimal sebesar Rp 5-10 juta.

Para guru menuntut kesetaraan dan kesejahteraan yang sama dengan guru sekolah negeri.

"Kita harus memastikan bahwa undang-undang (UU) yang ada di negeri ini, UU Pendidikan, UU Guru dan Dosen, harus memastikan bahwa guru-guru Indonesia harus sejahtera," ujar Zen.

Demonstrasi para guru dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Sekitar pukul 14.10 WIB, perwakilan guru diberitahu bahwa mereka akan diterima oleh anggota Komisi VIII DPR RI.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Aceh Life Network      Hubungi kami   SiteMap