Bahas RUU Perampasan Aset, Legislator Dorong Batas Waktu Penyitaan Harta Hasil Pidana

JAKARTA, iDoPress - Anggota Komisi III DPR Safaruddin menekankan perlunya pengaturan terkait batas waktu tindak pidana dalam proses perampasan aset.

Menurutnya, pengaturan tersebut perlu ada dalam rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana untuk mencegah penyitaan aset yang tidak relevan dengan waktu terjadinya kejahatan.

"Jangan sampai semua harta disita tanpa melihat waktu terjadinya tindak pidana. Itu harus diatur secara jelas," ujar Safaruddin dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Rabu (8/4/2026).

Dalam RDPU itu, Safaruddin juga menyinggung soal mekanisme perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCBF).

Perampasan aset tanpa putusan pidana, kata Safaruddin, harus benar-benar diatur secara jelas dan detail dalam RUU Perampasan Aset.

Tegasnya, perampasan aset dalam proses penegakan hukum harus memiliki kepastian hukum dan tidak boleh mengacu kepada kecurigaan saja.

"Kita boleh melakukan penyitaan, tetapi kontrol yudisial tetap harus ada. Semua tindakan harus bisa diuji secara substantif," ujar Safaruddin.

Aset yang Dapat Dirampas

Sebelumnya, Badan Keahlian DPR telah menyusun dan menyelesaikan naskah akademik serta draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Ketua Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyampaikan, draf RUU Perampasan Aset terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.

Hal tersebut disampaikan Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026).

"Dalam kontek kenapa RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan," ujar Bayu dalam RDP, Kamis.

Bayu turut menyampaikan memaparkan jenis aset yang dapat dirampas negara dalam draf RUU Perampasan Aset.

"Mengenai jenis aset yang dapat dirampas, maka aset tindak pidana yang dapat dirampas pertama adalah aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan,” ujar Bayu.

Sedangkan jenis aset kedua yang dapat dirampas adalah aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana.

“Yang kedua, aset hasil tindak pidana,” kata Bayu.

Selain itu, RUU Perampasan Aset juga mengatur perampasan terhadap aset lain yang secara sah dimiliki oleh pelaku tindak pidana, sepanjang aset tersebut digunakan untuk membayar kerugian negara.

“Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara,” ujar Bayu.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Aceh Life Network      Hubungi kami   SiteMap