Soal Sisa Restitusi, Kuasa Hukum D: Seumur Hidup Akan Jadi Utang Mario Dandy

JAKARTA,iDoPress - Kuasa hukum D (17) dalam kasus penganiayaan,Mellisa Anggraini menyebut,tidak ada tenggat waktu bagi Mario Dandy untuk memberikan sisa restitusi kepada D.

"Dari membaca putusan,tidak ada tenggat waktu,seumur hidup ini akan menjadi utangnya Mario Dandy," kata Mellisa ketika ditemui di Kejari Jaksel,Kamis (1/8/2024).

Baca juga: Ayah D Terima Uang Restitusi Rp 706 Juta dari Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy

Sebelumnya,Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah memberikan restitusi kepada pihak D sebesar Rp 706 juta.

Uang tersebut merupakan hasil lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy.

Mellisa mengatakan,Mario Dandy masih memiliki utang restitusi sekitar Rp 24 miliar kepada D.

Dengan tidak adanya kepastian tenggat waktu,Mellisa dan tim akan berupaya maksimal agar hak hukum D terpenuhi.

"Makanya kami mendorong kepada DPR,ayolah perbaiki UU ini biar ada kepastiannya,biar kita masih punya energi. Belum tentu semua orang punya energi untuk melakukan upaya hukum terus menerus," kata dia.

Untuk diketahui,ayah D,Jonathan Latumahina,menerima restitusi tahap pertama hasil lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy dalam kasus penganiayaan anaknya,di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel),Kamis.

Besaran restitusi yang diterima Jonathan adalah Rp 706.872.100.

Baca juga: Beli Rubicon Saksi Bisu Penganiayaan oleh Mario Dandy,Pemenang Lelang: Semoga Lebih Berguna

"Barang rampasan tersebut sudah dilakukan lelang sebanyak tiga kali,yang mana terakhir laku sebesar Rp 725 juta,dikurangi 2,5 persen dari biaya ulang lelang penjual dan juga dikurangi biaya administrasi antar bank,sehingga menjadi Rp 706.872.100," ujar Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jaksel Ika Ayuningtyas.

Akan tetapi,jumlah biaya restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada korban tepatnya Rp 25.150.161.900.

Angka tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebesar Rp 120 miliar.

Mario Dandy merupakan terpidana kasus penganiayaan berat terhadap D.

Ia divonis 12 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan pada September 2023. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Aceh Life Network      Hubungi kami   SiteMap