PDI-P Desak Komnas HAM untuk Rekomendasikan "Kudatuli" sebagai Pelanggaran HAM Berat

JAKARTA,iDoPress - PDI-P mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan peristiwa penyerangan ke Kantor DPP PDIP pada tanggal 27 Juli 1996 atau yang dikenal dengan istilah "Kudatuli",agar dinyatakan sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

“Kami mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk merekomendasikan kepada pemerintah agar peristiwa penyerangan Kantor DPP PDI Pro Mega di Jalan Diponegoro nomor 58 Jakarta Pusat pada tanggal 27 Juli 1996 ditetapkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat dan menjadi tanggung jawab pemerintah,” ujar Ketua DPP PDI-P Djarot Syaiful Hidayat saat berorasi di depan Kantor Komnas HAM,Jalan Latuharhary,Menteng,Jakarta Pusat,Jumat (26/7/2024).

Djarot mengatakan,penyerangan pada 27 Juli 1996 lalu merupakan bentuk intervensi politik pemerintah Orde Baru (Orba) kepada kubu PDI Pro Mega. Saat itu,rezim Orba disebut mendorong massa Pro Suryadi untuk melakukan penyerangan.

Baca juga: Peringati Kudatuli,Massa PDIP Long March Menuju Komnas HAM

“Akibat dari penyerangan tersebut Komnas HAM menemukan fakta,149 orang luka-luka. 9 orang tewas dan 23 orang hilang,” lanjut Djarot.

Dia mengatakan,peristiwa Kudatuli sudah masuk kategori kejahatan luar biasa karena ada enam jenis pelanggaran HAM di dalamnya.

Pelanggaran tersbut yaitu pelanggaran atas kebebasan berkumpul dan berserikat; pelanggaran atas kebebasan dari rasa takut; pelanggaran asas kebebasan dari perlakuan keji dan tidak manusiawi; pelanggaran asas hak untuk hidup; pelanggaran asas hak atas rasa aman; dan pelanggaran asas perlindungan atas harta benda.

Sebelumnya menyampaikan tuntutan ke komisioner Komnas HAM,Djarot bersama dengan keluarga para korban terlebih dahulu melakukan long march dari Kantor DPP PDIP yang berada di Jalan Diponegoro nomor 58 ke kantor Komnas HAM.

Baca juga: Peringati Peristiwa Kudatuli,Kantor DPP PDI-P Dipenuhi Spanduk Dukungan untuk Megawati

Massa juga terlihat membawa foto-foto masyarakat yang masih hilang hingga sekarang,seperti Wiji Thukul,Herman Hendrawan,Suyat,dan Petrus Bima Anugrah.

“Tolong pak bu Komnas HAM usut tuntas 27 Juli 1996 Kudatuli,” tulis massa pada salah satu spanduk yang mereka bawa.

Selama long march diputar sejumlah lagu kebangsaan. Salah satunya,‘Gebyar-Gebyar’.

Peristiwa Kudatuli

Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996 terjadi karena ada perebutan kantor DPP PDI antara massa dari kubu Megawati Soekarnoputri dengan massa dari kubu Soerjadi.

Insiden yang menewaskan 5 orang dan menyebabkan 149 orang luka-luka serta 23 orang dinyatakan hilang disebut sebagai Peristiwa Kudatuli,atau akronim dari Kerusuhan dua puluh tujuh Juli.

Kudatuli terjadi di Kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jalan Diponegoro Nomor 58,Jakarta Pusat.

Kronologi kejadian

Kerusuhan bermula dari perebutan kantor DPP PDI antara massa dari kubu Megawati Soekarnoputri dengan massa dari kubu Soerjadi.

Pada saat itu,PDI tengah didera dualisme kepemimpinan yang diawali dari terpilihnya Megawati sebagai ketua umum (ketum) berdasarkan kongres luar biasa (KLB) di Surabaya.

Namun,beberapa saat setelahnya Soerjadi juga menyatakan dirinya terpilih menjadi ketum partai berlambang banteng itu berdasarkan KLB Medan.

Saat kerusuhan terjadi,massa yang terlibat bentrok melakukan aksi pelemparan dan kekerasan yang berujung pada jatuhnya korban luka dan tewas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Aceh Life Network      Hubungi kami   SiteMap