Dishub DKI Tegaskan Aturan Bersepeda di Jalan Raya Hanya sampai Pukul 06.00 WIB pada Hari Kerja

JAKARTA,iDoPress - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan bahwa batas waktu pesepeda melintas diJalan Raya Sudirman-Thamrin Jakarta pada hari kerja Senin-Jumat hanya sampai pukul 06.00 WIB.

Syafrin menuturkan,batas waktu tersebut sempat dibuat sampai pukul 06.30 WIB. Namun,kini,aturan telah diubah setelah adanya evaluasi.

"Hasil evaluasi kami bersama Dirlantas (Polri) waktu itu disepakati untuk memberikan jaminan aspek keselamatan para pesepeda,maka mereka diatur pada pukul 06.00 WIB," ujar Syafrin saat dikonfirmasi wartawan,Jumat (26/7/2024).

Baca juga: Dalam 1 Jam,148 Pengendara Sepeda Motor Lawan Arah di Jalan Raya Batu Tulis Bogor

Syafrin menegaskan,setelah pukul 06.00 WIB,pesepeda wajib menggunakan jalur sepeda yang tersedia di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.

Aturan yang berlaku sejak Desember 2022 ini dibuat demi keselamatan semua pengguna jalan. Pasalnya,kata Syafrin,beberapa kali terjadi kecelakaan yang melibatkan sepeda dengan mobil di jalan raya.

"Artinya kecelakaan yang melibatkan para pesepeda pada kawasan tersebut bisa dihindari dengan pengaturan ini," kata dia.

Syafrin pun mengimbau pesepeda menaati rambu-rambu lalu lintas,terutama batas waktu penggunaan jalan raya di Jakarta pada hari kerja.

Sebelumnya,viral video seorang pesepeda melontarkan protes keras terhadap anggota polisi lalu lintas (polantas) karena tak boleh melintas di bawah kolong simpang susun Semanggi,Jalan Sudirman-Thamrin,Jakarta Pusat.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @kamerapengawas.id,Rabu (24/7/2024),pesepeda yang tak diketahui namanya itu mengungkapkan kekesalannya karena dihalang-halangi oleh petugas kepolisian yang berjaga.

Ia merasa bahwa pesepeda seharusnya bisa diberikan kelonggaran waktu saat berolahraga menggunakan jalan raya.

Baca juga: Pesepeda Minta Gowes di Jalan Raya Usai Pukul 06.00 WIB,Dirlantas: Tak Bisa,Kasihan yang Cari Nafkah

Sebab,kalau melewati jalur sepeda,para pesepeda harus memutar dulu untuk melewati simpang susun Semanggi.

Terkait ini,Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Latif Usman menegaskan bahwa selama hari kerja Senin-Jumat,pesepeda hanya bisa menggunakan jalan raya di Jakarta hingga pukul 06.00 WIB.

Lewat jam tersebut,pesepeda harus menggunakan jalur khusus sepeda yang telah disediakan.

“Kalau hari biasa,Senin-Jumat,di atas pukul 06.00 WIB,wajib masuk jalur sepeda,kan sudah ada jalur sepedanya. Jadi jalur umum untuk masyarakat yang akan beraktivitas untuk bekerja,” ujar Latif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Aceh Life Network      Hubungi kami   SiteMap