Geledah Kantor Kementerian ESDM, KPK Sita Dokumen terkait Izin Tambang di Maluku Utara

JAKARTA,KOMPAS.com -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen terkait pengaturan izin tambang di Maluku Utara saat menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Batubara),Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),Tebet,Jakarta Selatan,Rabu (24/7/2024).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan,dokumen yang disita itu terkait kasus dugaan suap,gratifikasi,dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik dokumen/surat dan print out BBE yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut,” kata Tessa dalam keterangan tertulis,Kamis (25/7/2024).

Perkara izin tambang itu menyangkutsuap dari pengusaha sekaligus eks Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Malut,Muhaimin Syarif.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba,Kementerian ESDM Buka Suara

Tessa mengatakan,saat ini tim penyidik masih mendalami hasil penggeledahan tersebut.

“Tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya,” ujar dia.

Dalam perkara ini,KPK menduga Muhaimin menyuap Abdul Gani Rp 7 miliar terkait pengurusan izin tambang,proyek,hingga pengurusan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.

Abdul Gani disebut menerima suap dari sejumlah pihak,termasuk terkait perizinan tambang.

Baca juga: KPK Akui Cukup Lama Mencari Keberadaan Penyuap Eks Gubernur Maluku Utara

Abdul Gani saat ini sedang menjalani sidang atas dakwaan dugaan menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar.

Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur,suap jual beli jabatan,hingga uang dari pengusaha tambang.

KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan sejumlah tersangka pemberi suap. Saat ini,perkara tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Aceh Life Network      Hubungi kami   SiteMap