Wacana Prajurit Boleh Terlibat Bisnis Akan Picu Konflik Kepentingan

JAKARTA,iDoPress - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai usulan supaya prajurit aktif diperbolehkan terlibat kegiatan bisnis akan memicu konflik kepentingan.

Hal itu disampaikan Fahmi merespons usulan Markas Besar TNI agar menghapus Pasal 39 huruf c Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal 39 huruf c UU TNI tersebut mengatur larangan prajurit terlibat kegiatan bisnis.

"Keterlibatan dalam bisnis bisa menghadirkan konflik kepentingan,di mana kebijakan,keputusan dan langkah TNI berpeluang dipengaruhi oleh kepentingan bisnis daripada kepentingan nasional," ujar Fahmi kepada Kompas.com,Sabtu (13/7/2024).

Fahmi juga mengatakan,keterlibatan prajurit dalam kegiatan bisnis bisa mengalihkan bahkan memecah perhatian dan sumber daya dari tugas pokok mereka.

Baca juga: Alasan TNI Usul Prajurit Aktif Boleh Terlibat Kegiatan Bisnis

Karena itu,untuk memastikan profesionalisme,pemeliharaan kemampuan dan efisiensi,TNI dinilai perlu fokus pada fungsinya sebagai komponen utama pertahanan.

Selain itu,keterlibatan prajurit dalam kegiatan bisnis dikhawatirkan akan memunculkan praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

"Keterlibatan dalam kegiatan bisnis faktanya telah membuka peluang terjadinya korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan,yang justru dapat merusak citra,integritas dan kepercayaan publik pada TNI," tegas Fahmi.

Yang tak kalah mengkhawatirkan,Fahmi menyebutkan,keterlibatan prajurit dalam kegiatan bisnis bisa menghadirkan risiko penggunaan informasi dan sumber daya strategis untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Hal ini pun dianggap membahayakan keamanan nasional.

Baca juga: Duduk Perkara Prajurit TNI AU Tembak Pemulung yang Masuk Kompleks Detasemen di Palu

Untuk itu,Fahmi menyatakan bahwa regulasi yang melarang prajurit terlibat bisnis bukanlah kebijakan yang asal-asalan dan tidak didasarkan pada kajian mendalam terkait seluruh aspek.

"Kebijakan itu memang harus diambil dalam rangka menjaga profesionalisme,integritas,dan efektivitas TNI dalam menjalankan tugas utamanya sebagai penjaga keamanan dan pertahanan negara," kata Fahmi.

Diberitakan,TNI mengusulkan supaya prajurit aktif diperbolehkan terlibat di dalam kegiatan bisnis lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Berdasarkan Pasal 39 huruf c UU TNI,prajurit aktif dilarang terlibat kegiatan bisnis. Untuk itu,TNI mengusulkan agar pasal tersebut dihapus.

Baca juga: TNI AD Janji Selidiki Dugaan Anggotanya Terlibat Pembakaran Wartawan Tribrata TV

Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro beralasan bahwa seharusnya yang dilarang berkegiatan bisnis adalah institusi TNI,bukan prajurit TNI.

"Kita sarankan ini (Pasal 39 UU TNI huruf c) dibuang,mestinya yang dilarang adalah institusi TNI untuk berbisnis. Tapi kalau prajurit,orang mau buka warung aja endak (enggak boleh)," ujar Kresno dalam acara "Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri" yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur,Jakarta Pusat,Kamis (11/7/2024) sore,dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Aceh Life Network      Hubungi kami   SiteMap