JAKARTA,iDoPress - Pemilu legislatif (Pileg) ulang untuk pencalonan anggota DPRD Gorontalo daerah pemilihan (dapil) Gorontalo VI akan digelar pada Sabtu,13 Juli 2024.
Hal ini telah diputuskan lewat Keputusan KPU RI Nomor 768 Tahun 2024 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
"Pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS Sabtu,13 Juli 2024," tulis Hasyim dalam Lampiran VII Keputusan tersebut.
Proses akan dilanjutkan dengan pengumuman hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS dan PPS (panitia pemungutan suara,tingkat desa/kelurahan) paling lambat Minggu,14 Juli 2024.
Baca juga: Kampanye Dilarang,Bawaslu Akan Tindak Tegas jika Caleg Pasang Baliho Sebelum PSU
KPU RI kemudian menjadwalkan pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara ulang di tingkat provinsi untuk pada 20 Juli 2024.
Sebelumnya,sejumlah partai politik peserta pileg di dapil tersebut diberi kesempatan buat memperbaiki daftar calon tetap (DCT) supaya memenuhi kuota keterwakilan 30 persen caleg perempuan.
Saat pemungutan suara 14 Februari lalu,ada 4 partai yang gagal memenuhi ketentuan afirmatif tersebut tetapi tetap disahkan KPU untuk ikut kontestasi,yakni Partai Demokrat,PKB,Nasdem,dan Gerindra.
"Dalam hal partai politik tidak mampu memenuhi syarat minimal tersebut maka KPU Provinsi Gorontalo mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilihan calon anggota DPRD Provinsi," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang mengabulkan gugatan PKS itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.