Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Asal Aceh, Sita 132 Kg Ganja Senilai Rp 10 Miliar

JAKARTA, iDoPress - Polres Metro Jakarta Pusat membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ganja lintas provinsi sepanjang Juli 2026.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung mengatakan, pengungkapan ini mencakup tiga kasus berbeda dengan menangkap tiga orang tersangka.

"Sepanjang bulan Juli 2026, jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan dua tersangka laki-laki, satu tersangka perempuan," ujar Reynold dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).

Tiga tersangka yang ditangkap berinisial WSW (36), RM (22), dan seorang perempuan berinisial SS (30).

Reynold memaparkan bahwa total barang bukti yang disita petugas memiliki berat hingga 132 kilogram ganja dengan nilai mencapai Rp 10 miliar.

Namun, Reynold menyebut pihaknya juga masih terus memburu sejumlah orang yang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menyebut, seluruh ganja yang disita dikirim dari wilayah Pulau Sumatera dan ditujukan untuk diedarkan di kawasan Jawa Barat hingga Jawa Tengah melalui Jakarta.

"Terkait tiga LP (Laporan Polisi) yang kami tangani terkait peredaran ganja yang masuk ke wilayah yang kami tangani di Jakarta Pusat memang keseluruhan berasal dari wilayah Sumatera, tepatnya Aceh," ucap Wisnu.

Ditangkap di Tiga Titik

Wisnu mengungkapkan, kasus pertama terungkap pada Kamis (16/7/2026) lalu di Jalan Batu Tumbuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Polisi menangkap WSW dan RM dengan barang bukti tiga koli kardus berisi 80,004 kilogram ganja.

"Tersangka di wilayah Jakarta Timur dengan inisial WSW ini juga merupakan residivis, yang mana yang bersangkutan di tahun 2018 tersangkut juga terkait kasus narkoba jenis sabu," kata Wisnu.

Dalam aksinya kali ini, WSW diiming-imingi upah Rp200.000 per kilogram atau total Rp16,2 juta oleh seseorang berinisial U yang saat ini masih dalam pengejaran.

WSW mengaku dirinya sudah dua kali menjemput paket ganja atas perintah U, namun kemudian terciduk pada pengiriman ketiganya.

Di hari yang sama, penangkapan juga dilakukan di Perumahan Bumi Mutiara, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Dari tangan tersangka yang berinisial SS, polisi mendapati 36 gulungan ganja seberat 22,266 kilogram yang disembunyikan di dalam kotak kayu

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Aceh Life Network      Hubungi kami   SiteMap