Menko Polkam Sebut Pelarangan Vape Hanya Berlaku bagi yang Terkait Narkoba

JAKARTA, iDoPress - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengatakan, pelarangan vape hanya berlaku bagi yang terindikasi penggunaan narkoba saja.

"Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas. Yang berkaitan dengan narkoba," ujar Djamari di Istana, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Menurut Djamari, itu bukan berarti seluruh vape di Indonesia akan dilarang.

"Enggak lah," imbuhnya.

Dikutip dari Kompas TV, Presiden Prabowo Subianto membuka peluang menerapkan larangan total rokok elektrik atau vape di Indonesia.

Pelarangan vape tersebut dilakukan apabila hasil kajian pemerintah menunjukkan produk tersebut memiliki lebih banyak risiko, termasuk dimanfaatkan sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo melalui sambutan yang dibacakan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/7/2026).

"Jika begitu, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia," ujar Prabowo dalam sambutannya, seperti dibacakan Menko Polkam.

Presiden menegaskan keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi di negara ini atau dikenal dengan prinsip salus populi suprema lex esto.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Prabowo menginstruksikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan agar segera menggelar pembahasan bersama.

Pertemuan tersebut diminta dilakukan dalam waktu singkat guna merumuskan kembali tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

Selain itu, Presiden juga meminta agar pengawasan terhadap jalur impor dan distribusi vape diperketat.

"Lakukan pengawasan berlapis pada jalur impor dan distribusinya," tuturnya.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Aceh Life Network      Hubungi kami   SiteMap