
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Daftar di sini
Kirim artikel
Editor Sandro Gatra
BEBERAPA hari terakhir, publik dikejutkan rangkaian peristiwa yang bergerak begitu cepat. Bermula dari penggeledahan belasan lokasi di Jakarta, Bogor, dan sekitarnya oleh kepolisian dalam penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan perkara batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Dari penggeledahan itu, aparat menyita uang tunai dalam pelbagai mata uang asing, puluhan kilogram emas batangan, hingga sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Perkembangan tersebut segera menyita perhatian publik, terlebih karena salah satu nama yang kemudian mencuat adalah pejabat yang selama ini dikenal berada di garis depan pemberantasan korupsi.
Situasi semakin menjadi sorotan ketika pejabat tersebut menyampaikan keterangan pers, membantah keterlibatan dalam sejumlah dugaan yang beredar, serta menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Namun, tidak lama berselang, ia mengundurkan diri dari jabatannya.
Pada hari yang sama, kepolisian mengumumkan penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Peristiwa ini bukan hanya mengejutkan karena menyangkut seorang aparat penegak hukum, tetapi juga memunculkan perdebatan luas mengenai integritas lembaga penegak hukum dan arah pemberantasan korupsi di Indonesia.
Di tengah derasnya perkembangan itu, muncul satu tuntutan yang segera menggema dari pelbagai kalangan.
Sejumlah anggota DPR secara terbuka mengusulkan agar apabila seluruh dakwaan terbukti di pengadilan, pelaku dijatuhi hukuman mati.
Pandangan serupa disampaikan oleh sejumlah tokoh dengan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memang membuka kemungkinan pidana mati dalam keadaan tertentu.
Di tengah kemarahan publik terhadap korupsi, tuntutan tersebut memang mudah dipahami. Namun, pertanyaan yang jauh lebih penting ialah benarkah hukuman mati merupakan jawaban yang paling efektif untuk memberantas korupsi?
Dasar hukumnya
Desakan agar pelaku korupsi dijatuhi hukuman mati bukan tanpa dasar. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 memang membuka ruang tersebut.
Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa "dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."
Namun, frasa "dapat dijatuhkan" menunjukkan bahwa pidana mati bukanlah hukuman yang otomatis dijatuhkan kepada setiap pelaku korupsi, melainkan pilihan yang hanya dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu.
Yang dimaksud "keadaan tertentu" telah dijelaskan secara limitatif dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2), yakni apabila korupsi dilakukan pada saat negara dalam keadaan bahaya, ketika terjadi bencana alam nasional, pada saat negara mengalami krisis ekonomi dan moneter, atau dilakukan sebagai pengulangan tindak pidana korupsi.