Mengenal Jampidsus, Jabatan yang Diangkat dan Diberhentikan oleh Presiden

JAKARTA, iDoPress - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) adalah posisi yang menjadi perhatian publik, setelah keriuhan penggeledahan yang menyeret nama Febrie Adriansyah.

Sebelum penetapan tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan pengunduran diri Febri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari).

Setelah itu ada Sabtu (11/7/2026) siang, Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri, tata kelola batu bara, dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

"Kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Totok Suharyanto dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf i kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi dan Pasal 3, 4 TPPU atau sanksi KUHP yang lama 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.

Di tengah keriuhan yang menjerat nama Febrie, mari sejenak mengenal Jampidsus yang menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir ini.

Ditunjuk dan Diberhentikan oleh Presiden

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung termasuk Jampidsus dijelaskan sebagai unsur pembantu dari Jaksa Agung.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (7) UU Kejaksaan yang berbunyi, "Jaksa Agung Muda merupakan unsur pembantu pimpinan."

Adapun pengangkatan maupun pemberhentian Jampidsus dilakukan oleh Presiden berdasarkan usul dari Jaksa Agung.

"Jaksa Agung Muda diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung," bunyi Pasal 24 ayat (1) UU Kejaksaan.

"Jaksa Agung Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari Jaksa yang pernah menjabat sebagai kepala Kejaksaan Tinggi," bunyi Pasal 24 ayat (2) UU Kejaksaan.

Selanjutnya dalam Pasal 23 ayat (3) UU Kejaksaan, Jaksa Agung Muda merupakan jabatan yang dapat diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung.

"Wakil Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari Jaksa Agung Muda atau yang dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan jabatan karier sebagai Jaksa," bunyi Pasal 23 ayat (3) UU Kejaksaan.

Dokumentasi Puspenkum Kejagung. Jaksa Agung ST Burhanuddin. Satgas PKH menyerahkan uang hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp 10,27 triliun dan lahan seluas 2.373.171,75 hektare kepada negara dalam acara di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Tugas dan Wewenang Jampidsus

Selanjutnya dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor:Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Jampidsus memiliki tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus.

"Lingkup bidang tindak pidana khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya," bunyi Pasal 356 ayat (2) Peraturan Jaksa Agung.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Aceh Life Network      Hubungi kami   SiteMap