
JAKARTA, iDoPress - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bisa serta-merta dinyatakan sebagai pelanggaran HAM.
Hal tersebut disampaikan Pigai saat menanggapi temuan-temuan Komisi Nasional (Komnas) HAM soal indikasi kuat pelanggaran HAM pada program MBG.
“Komentar bodoh dan tidak mengerti Prinsip HAM. MBG itu dalam konteks HAM masih on going to process of achieving human right. Program Makan Bergizi Gratis adalah Proses Pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM,” kata Pigai, kepada iDoPress, Selasa (16/6/2026).
“Oleh karena itu, tidak boleh disebut pelanggaran HAM. Sesuatu yang sedang diproses tidak boleh dinilai sebagai pelanggaran HAM. Tetapi, perlu penilaian yang bersifat evaluasi,” tambah dia.
Pigai menuturkan, pemenuhan HAM merupakan upaya global yang berlangsung secara berkelanjutan.
Tujuannya adalah memastikan martabat, kesetaraan, kebebasan, dan terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu tanpa diskriminasi.
Ia mengatakan, kerangka HAM internasional juga bertujuan melindungi kelompok rentan serta memastikan adanya akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.
Dalam konteks tersebut, kata Pigai, berbagai upaya dilakukan untuk mewujudkan HAM, antara lain memperkuat perjanjian internasional, melindungi warga negara dari pelanggaran, serta memenuhi kebutuhan dasar seperti layanan kesehatan, perumahan, pangan, dan pendidikan.
“Termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG),” tegas dia.
Menurut dia, lembaga-lembaga internasional seperti Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan standar, memantau berbagai krisis, serta memberikan bantuan teknis guna memperkuat pembangunan berbasis HAM.
Pigai menambahkan, pemenuhan hak atas pangan, kesehatan, dan pendidikan merupakan agenda yang diakui secara global.
Karena itu, berbagai negara terus mengintegrasikan aspek tersebut ke dalam regulasi dan agenda pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) 2030.
Menurut dia, kerangka HAM memiliki keterkaitan erat dengan tujuan pembangunan berkelanjutan yang menekankan pengurangan kemiskinan dan kesenjangan sosial melalui pendekatan ekonomi berbasis HAM.
“Kebijakan MBG secara sengaja berfokus pada mereka yang paling tertinggal terlebih dahulu, berupaya menuju pemberdayaan dan inklusif bagi kaum muda, dan kelompok-kelompok yang terpinggirkan,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Nah, berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang