Tolak Pengosongan Hotel Sultan, PT Indobuildco: Pertama dalam Sejarah, Eksekusi Melanggar Hukum

JAKARTA, iDoPress - PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan menolak rencana eksekusi pengosongan hotel yang berada di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, itu.

Diketahui, eksekusi akan dilakukan pada 18 Juni 2026.

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, mengatakan, eksekusi berpotensi menyebabkan masalah baru.

"Karena ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Mungkin pertama dalam sejarah peradilan kita eksekusi secara melanggar hukum," ujar Hamdan saat dikonfirmasi iDoPress, Kamis (28/5/2026).

"Karena pemohon eksekusi tidak dinyatakan terlebih dahulu sebagai pemilik sah atas obyek eksekusi," tegasnya.

Selain itu, ia menilai ketetapan eksekusi melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001 yang menegaskan tanpa uang jaminan senilai obyek yang dititipkan, maka pemohon di pengadilan, eksekusi putusan serta merta tidak boleh dijalankan.

Selain itu, Hamdan juga menyebut eksekusi pemerintah akan menimbulkan masalah sosial.

Sebab pengosongan Hotel Sultan akan menghentikan aktivitas bisnis di kawasan Hotel Sultan tempat mencari nafkah ribuan karyawan, tenant, vendor, dan keluarganya.

Hamdan bilang, tidak ada jaminan para karyawan dipekerjakan kembali karena menurut keterangan Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), kawasan Hotel Sultan tersebut akan dijadikan ruang terbuka hijau.

Di sisi lain, pengosongan Hotel Sultan ia sebut akan mengganggu iklim usaha dan investasi nasional.

"Karena eksekusi dijadikan alat untuk merampas aset, bangunan dan bisnis yang selama ini dibangun, dimiliki, dan dikelola oleh pelaku usaha PT Indobuildco," tuturnya.

Lebih lanjut Hamdan menyebut pernyataan bahwa eksekusi merupakan tahap final terlalu menyederhanakan persoalan hukum.

Sebab, di atas tanah tersebut terdapat bangunan hotel, kegiatan usaha, pekerja, tenant, vendor, dan hak-hak pihak ketiga yang tidak dapat diabaikan.

“Yang harus dipahami, sengketanya tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel. Bisnis Hotel Sultan mutlak milik PT Indobuildco," kata Hamdan.

Hamdan menjelaskan, bangunan Hotel Sultan dibangun oleh PT Indobuildco, bukan dari uang negara, dan bukan dalam skema Build, Operate, Transfer atau BOT.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Aceh Life Network      Hubungi kami   SiteMap