BPOM Temukan 3 Makanan Mengandung Formalin dan Pewarna Tekstil di Pasar Serpong Tangsel

TANGERANG SELATAN, iDoPress - Tiga produk pangan ketahuan mengandung zat berbahaya saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Serpong, Tangerang Selatan, Senin (25/5/2026).

Kepala Balai POM Tangerang, M Sony Mughofir mengatakan, dari 23 sampel pangan yang diperiksa, tiga di antaranya, yakni mi kuning basah, tahu putih, dan kue mangkok, positif mengandung zat berbahaya.

"Untuk kue mangkok dia mengandung pewarna tekstil Rhodamin B, kalau mi kuning basah sama tahu putih itu mengandung formalin," ujar Sony di Pasar Serpong, Tangsel, Senin.

Rhodamin B merupakan pewarna tekstil yang bersifat karsinogenik sehingga dapat memicu kanker jika dikonsumsi dalam jangka panjang.

"Makanya kita selalu mengimbau pada produsen itu pakai bahan warna yang sudah ada kategorinya dari BPOM," kata dia.

Selain itu, formalin juga masih kerap ditemukan pada produk pangan seperti mie kuning basah dan tahu karena dianggap lebih murah sebagai bahan pengawet.

"Paling sering itu mie kuning basah sama tahu. Kemudian kemarin di wilayah lain kami ada temuan ikan teri, jambal roti juga mengandung formalin," kata Sony.

Sementara itu, Asisten Daerah II Kota Tangerang Selatan, Heru Agus Santoso mengatakan, pedagang diminta segera menarik produk tersebut dari lapak penjualan.

Ia tak ingin ada warga Tangsel mengkonsumsi produk tersebut karena dinilai berbahaya.

Selain itu, ia juga akan menelusuri produsen yang memasok makanan tersebut ke pasar.

"Kita akan tindak lanjuti ke produsen yang bersangkutan agar ke depan tidak menggunakan bahan pangan yang berbahaya," kata Heru.

Diketahui, tahu putih dan mie kuning basah yang mengandung formalin itu dipasok dari luar Tangerang Selatan.

Sementara itu asal produksi kue mangkok yang mengandung pewarna makanan atau Rhodamin B, masih ditelusuri.

Dengan adanya tindakan tersebut, Pemkot Tangsel akan memberikan pembinaan kepada produsen.

Namun, jika ditemukan pelanggaran lagi, maka pihaknya akan melakukan penindakan tegas bersama Satgas Pangan Polres.

"Pemerintah bersama Satgas Pangan Polres akan memberikan teguran hingga tindakan hukum," ucap dia.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Aceh Life Network      Hubungi kami   SiteMap