
JAKARTA, iDoPress — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan sejumlah syarat bagi warga yang ingin mendapatkan insentif pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun pajak 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari program keringanan pajak yang diberikan untuk meringankan beban warga sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, program ini merupakan lanjutan kebijakan sebelumnya yang dinilai efektif meningkatkankepatuhan wajib pajak.
“Oleh karena itu, pada 2026 Pemprov DKI kembali menghadirkan program dengan beberapa skema, mulai dari pembebasan hingga pengurangan dan keringanan, termasuk penghapusan sanksi administratif,” ujar Lusiana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4/2026).
Syarat utama pembebasan PBB 2026
Pemprov DKI menetapkan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak agar bisa memperoleh pembebasan PBB-P2 hingga 100 persen, yaitu:
Pembebasan berlaku untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp 2 miliar
Untuk rumah susun (rusun) dengan NJOP hingga Rp 650 juta
Pembebasan hanya diberikan untuk satu rumah milik wajib pajak
Hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi
Data wajib pajak harus telah tervalidasi dalam sistem pajak online Pemprov DKI
Dengan ketentuan tersebut, tidak semua objek pajak otomatis mendapat pembebasan, karena sistem akan menyesuaikan berdasarkan data yang telah terverifikasi.
Insentif lain selain pembebasan
Selain pembebasan PBB, Pemprov DKI juga tetap memberikan skema insentif lain seperti pengurangan pokok pajak secara otomatis oleh sistem, termasuk diskon 50 persen bagi warga yang pada tahun sebelumnya tidak memiliki tagihan PBB.
Pemerintah juga membatasi kenaikan pajak tahun 2026, di mana kenaikan maksimal hanya lima persen untuk sebagian besar objek pajak.
Jika terdapat penambahan luas tanah atau bangunan, kenaikan dibatasi maksimal 25 persen.
Diskon berdasarkan waktu pembayaran
Pemprov DKI juga memberikan insentif tambahan bagi warga yang membayar lebih awal, dengan rincian:
Diskon 10 persen untuk pembayaran April–Mei 2026
Diskon 7,5 persen untuk pembayaran Juni–Juli 2026
Diskon 5 persen untuk pembayaran Agustus–September 2026
Selain itu, tunggakan PBB tahun 2021–2025 juga mendapat diskon lima persen jika dibayarkan hingga akhir 2026.
Denda dan bunga dihapus
Pemprov DKI turut menghapus sanksi administratif berupa denda keterlambatan dan bunga angsuran untuk pembayaran PBB-P2, terutama bagi tunggakan tahun sebelumnya. Program ini berlaku mulai 1 April hingga 31 Desember 2026.
Lusiana berharap berbagai insentif tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal.
“Selain meringankan beban, pembayaran tepat waktu juga berkontribusi pada pembangunan Jakarta sebagai kota global,” katanya.
Dengan skema ini, Pemprov DKI berharap tingkat kepatuhan pajak meningkat sekaligus memperkuat kontribusi pajak daerah terhadap pembangunan kota.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang