Mengapa MK Menetapkan Mandi Uap atau Spa Bukan Tempat Hiburan?

JAKARTA,iDoPress - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mandi uap atau spa merupakan bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional,bukan termasuk kategori tempat hiburan.

Keputusan ini dikeluarkan MK saat mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 55 Ayat (1) huruf l Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Pasal tersebut sebelumnya menggolongkan mandi uap atau spa ke dalam kategori jasa hiburan,setara dengan diskotek,karaoke,kelab malam,dan bar. Hal ini memicu keberatan sehingga 22 pemohon,yang merupakan pemilik jasa layanan kesehatan tradisional mengajukan uji materi ke MK.

"Menyatakan frasa 'dan mandi uap/spa' dalam Pasal 55 Ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,sepanjang tidak dimaknai sebagai 'bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional’,” demikian bunyi putusan MK,dilansir dari situs MK,Minggu (5/1/2025).

Baca juga: MK Putuskan Spa Masuk Jasa Pelayanan Kesehatan Tradisional,Bukan Tempat Hiburan

Apa Dasar Pertimbangan MK?

Mahkamah memiliki beberapa alasan mendasar untuk menetapkan bahwa spa bukanlah tempat hiburan.

Pertama,MK menilai bahwa ada pengklasifikasian yang tidak sesuai dari penetapan mandi uap atau spa sebagai tempat hiburan.

Menurut Mahkamah,menggolongkan mandi uap atau spa ke dalam kategori tempat hiburan bersama diskotek,dan bar tidak memberikan jaminan kepastian hukum.

Hal ini dinilai akan menyulitkan pengakuan atas spa sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional.

Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Sesama Jenis Berkedok Spa di Bali

Selain itu,Mahkamah menilai bahwa klasifikasi ini menimbulkan keraguan dan rasa takut di masyarakat terhadap penggunaan layanan spa.

"Sehingga menyebabkan kerugian bagi para pemohon berupa pengenaan stigma yang negatif,” ujar Hakim MK.

Kedua,MK menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tradisional,termasuk mandi uap atau spa,memiliki landasan hukum yang jelas.

Perihal mandi uap atau spa diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kemudian,Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2024.

Baca juga: Di Jakarta,Praktis dan Mudah Panggil Layanan Pijat dan Spa Tepercaya 24 Jam

Layanan ini diakui sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional,yang mencakup aspek promotif,preventif,kuratif,rehabilitatif,hingga paliatif.

"Pengakuan ini menunjukkan pentingnya pelayanan kesehatan tradisional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,khususnya dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai kearifan lokal,” kata Mahkamah.

Ketiga,MK berpandangan bahwa layanan seperti mandi uap atau spa memiliki manfaat kesehatan berbasis tradisi lokal. Sehinga,layanan ini seharusnya diakui sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional.

Atas dasar itu,dalam pertimbangannya,MK menilai argumen para pemohon memiliki dasar hukum yang kuat.

“Dengan demikian,dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun,oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon,maka dalil para Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Hakim MK.

Baca juga: MK Putuskan Spa Masuk Jasa Pelayanan Kesehatan Tradisional,Bukan Tempat Hiburan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Aceh Life Network      Hubungi kami   SiteMap