JAKARTA,iDoPress - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold membuka babak baru dalam sistem politik Indonesia.
Putusan ini,yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (2/1/2025),disambut baik oleh berbagai pihak karena dinilai dapat memperkuat demokrasi dan menciptakan peluang bagi kader potensial partai politik untuk tampil sebagai pemimpin nasional.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan,Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo dalam amar putusan.
Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia,Neni Nur Hayati,menilai putusan ini memberikan peluang besar bagi partai politik untuk melakukan reformasi internal.
Baca juga: Mengapa Penghapusan Presidential Threshold Penting bagi Masa Depan Demokrasi?
"Partai politik harus mulai memperkuat kelembagaan mereka melalui sistem kaderisasi yang berbasis meritokrasi. Mereka harus memberikan support system kepada kader yang memiliki kapasitas dan kapabilitas,bukan malah menjadi penghalang," kata Neni dalam keterangannya dikutip pada Jumat (3/1/2025).
Ia menekankan penghapusan presidential threshold adalah momentum bagi partai untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap demokrasi yang lebih inklusif.
Meminimalisir politik pragmatis
Salah satu implikasi besar dari putusan ini adalah potensi meminimalisir praktik politik pragmatis yang sering terjadi dalam sistem presidential threshold sebelumnya.
Dengan tidak adanya batasan perolehan kursi atau suara,partai-partai kecil atau baru memiliki peluang yang sama untuk mencalonkan kandidat,sehingga tercipta kompetisi politik yang lebih sehat.
"Putusan ini akan meminimalisir politik pragmatis yang sering kali merugikan demokrasi kita. Partai politik harus lebih fokus pada kualitas kader mereka daripada hanya mengejar koalisi untuk memenuhi ambang batas," kata Neni.
Baca juga: Putusan MK tentang Presidential Threshold dan Respons Partai Politik
Peluang baru bagi masyarakat
Penghapusan ambang batas ini juga diharapkan membuka peluang lebih besar bagi masyarakat untuk memilih calon presiden dari berbagai latar belakang.
Dengan lebih banyak kandidat yang muncul,masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk menentukan pemimpin yang sesuai dengan aspirasi mereka.
"Kami mendorong lembaga terkait untuk mempersiapkan strategi komunikasi politik yang adil dan menyeluruh,sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang tentang para kandidat," kata Neni.
Baca juga: Yusril: Pemerintah Hormati Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
Menurutnya,partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam mengawal implementasi putusan ini agar sesuai dengan semangat demokrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.