JAKARTA,KOMPAS.com -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui tiga rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berkaitan dengan aturan teknis Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,Senin (26/8/2024).
Adapun tiga rancangan aturan teknis yang dibahas ini menyangkut soal logistik,kampanye pilkada,dan dana kampanye.
Rapat ini melibatkan Komisi II DPR RI,Kementerian Dalam Negeri,KPU,Bawaslu,dan DKPP.
"Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri,dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum," Kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komplek Parlemen Senayan Jakarta Pusat,Senin (28/8/2024).
Baca juga: Maju Pilkada Banten Lewat PDI-P,Airin Diminta Tak Gunakan Atribut Golkar
Pembahasan juga mencakup revisi beberapa peraturan Bawaslu agar selaras dengan peraturan KPU yang telah disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK),terutama mengenai pengawasan pencalonan.
"Jadi yang kemarin,revisi PKPU nomor 8 itu harus gain,back to back dengan peraturan Bawaslu tentang pengawasan pencalonan. Jadi tadi kita cek,karena PKPU-nya sudah kita revisi berdasarkan putusan MK Nomor 60 70,maka peraturan Bawaslu-nya juga mengikuti soal itu," ucap Doli.
Selain itu,dibahas juga peraturan Bawaslu tentang penanganan pelanggaran pilkada dan pengawasan data pemilih.
Baca juga: Baleg DPR RI Batalkan Revisi UU TNI/Polri,Dilimpahkan ke Periode Selanjutnya
Doli berharap agar beleid baru ini segera diundangkan karena pendaftaran calon kepala daerah dijadwalkan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
"Alhamdulillah tadi sudah disepakati tinggal diharmonisasi saja. Biasanya antara PKPU dengan Bawaslu setelah ini mereka ada harmonisasi antara kedua lembaga itu bersama dengan DKPP,baru nanti diundangkan," tutur Doli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.