Hasto Kristiyanto Tak Penuhi Panggilan KPK, Pengacara Ungkap Alasannya

JAKARTA,iDoPress - Pengacara Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto,Ronny Talapessy,memastikan kliennya tidak bisa hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini,Jumat (19/7/2024.

Adapun Hasto dipanggil sebagai saksi atas dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA),Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menurut Ronny,Hasto sudah ada agenda yang harus dihadir.

"Untuk undangan klarifikasi Mas Hasto sebagai saksi belum bisa dipenuhi karena baru mendapatkan info panggilan pagi tadi sedangkan sudah ada jadwal kegiatan lainnya hari ini," kata Ronny kepada Kompas.com,Jumat.

Baca juga: Zuhairi Misrawi Masuk Kepengurusan DPP PDI-P,Hasto: Non-aktif karena Jabat Dubes

Ronny membenarkan adanya surat pemanggilan untuk Hasto dari KPK.

Diakuinya,surat pemanggilan itu tidak terkait kasus yang sebelumnya Hasto juga dipanggil KPK,yaitu kasus Harun Masiku.

Untuk itu,pihaknya terus mempelajari materi pemanggilan yang terbaru dari KPK.

"Kami masih mempelajari materi pemanggilan ini dan kami pastikan akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung," ungkap Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional ini.


Baca juga: KPK Panggil Hasto Kristiyanto Jadi Saksi Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

Sebelumnya diberitakan,KPK memanggil Hasto Kristiyanto sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta di DJKA,Kemenhub,Jumat.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan,pihaknya memanggil Hasto dalam kapasitasnya sebagai konsultan,bukan petinggi partai politik.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,atas nama Hasto Kristiyanto,Konsultan," ujar Tessa dalam keterangannya kepada wartawan,Jumat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Aceh Life Network      Hubungi kami   SiteMap