Babak Baru Syarat Usia Pilkada 2024: Mahasiswa Gugat ke MK, KPU Manut MA?

JAKARTA,iDoPress - Bola liar syarat usia pencalonan kepala daerah belum berhenti bergulir.

Dua orang mahasiswa,Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Anthony Lee dari Podomoro University,melayangkan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam dokumen gugatan yang dilayangkan pada 11 Juni itu,keduanya meminta agar MK memberlakukan tafsir yang jelas terhadap syarat usia calon kepala daerah,yakni terhitung saat penetapan calon.

"Sudah benar dan tepat jika Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menerjemahkan persyaratan usia minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 di atas ke dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020," tulis mereka dalam permohonan uji materi itu.

Baca juga: Gugat ke MK,Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Masalahnya,PKPU itu belakangan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Partai Garuda secara kilat.

MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung saat penetapan pasangan calon menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih. MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada.

Putusan ini dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum lantaran jadwal pelantikan kepala daerah terpilih boleh jadi berbeda-beda,meskipun pilkadanya berlangsung serentak pada 27 November nanti.

Jadwal pelantikan itu bisa berlainan tergantung adanya sengketa hasil Pilkada 2024 atau tidak di wilayah tersebut.

Proses sidang sengketa di MK pun akan memakan waktu lebih. Belum lagi,jika memang terdapat pelanggaran atau ketidakabsahan suara,MK dapat memerintahkan pemungutan suara ulang dalam kurun tertentu.

Baca juga: Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah dan Kuatnya Aroma Politik Dinasti

Di sisi lain,hal ini juga menimbulkan potensi masalah seandainya kepala daerah terpilih ternyata belum memenuhi syarat usia pada saat jadwal pelantikan yang bersangkutan.

Fahrur Rozi dan Anthony Lee menilai,putusan MA itu justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 (juga)!telah menggeser posisi MA dari negative norm (pembatal norma) menjadi positive norm (pembuat norma) yang secara kelembagaan bukanlah kewenangan MA,melainkan kewenangan pembuat legislatif," jelas mereka.

Mereka pun meminta supaya MK,dalam mengadili permohonan ini,memanggil Presiden dan DPR serta pihak terkait yang berkaitan langsung dengan pasal yang diuji ini.

Mereka menegaskan,gugatan ini dilatarbelakangi fakta bahwa mereka termasuk sebagai warga negara yang memiliki hak pilih dalam Pilkada Serentak 2024 mendatang.

"Sehingga juga berhak untuk mendapatkan pasangan calon pemimpin yang berkualitas dan berintegritas,serta sesuai dengan ketentuan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang mengandung prinsip kepastian hukum," pungkas keduanya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Aceh Life Network      Hubungi kami   SiteMap